Sabtu 16 Aug 2014 04:45 WIB

Saksi Ahli Ini Sebut KPU Langgar Kode Etik

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait  pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dua saksi ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik.

Mereka menilai, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dilaksanakan merupakan pelanggaran nyata dari KPU. Sebab, dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa rekomendasi dari Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

"Rekomendasi dari Bawaslu harus dilaksanakan karena secara hukum bersifat imperatif. Kalau tidak dilaksanakan ada konsekuensi hukum," kata ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, saat memberikan penjelasannya dalam sidang DKPP, Jumat (15/8).

Sementara itu, ahli lain yang dihadirkan pihak pengadu, Said Salahuddin, berpendapat bahwa rekomendasi apapun dari Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. "Di Undang-Undang ditegaskan bunyinya bahwa rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU," katanya.

Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu bersifat mengikat pada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Bila rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Bawaslu, kata dia, maka hal itu harus dimaknai sebagai dugaan adanya pelanggaran.

Meski demikian, lanjutnya, tidak ada sanksi hukum satu pun di Undang-Undang yang mengatur jika rekomendasi dari Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU. "Tapi kuat dugaan ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement