REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas setoran biaya pencatatan nikah masyarakat usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 48/2014 akan dialokasikan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk. PP 48/2014 mengatur biaya nikah dan rujuk di luar KUA Kecamatan dan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 24/2014.
Pembiayaan tersebut meliputi biaya transport dan jasa profesi penghulu, pembayaran jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), pembayaran jasa pengelola PNBP biaya nikah rujuk; kursus pra nikah dan supervisi administrasi nikah dan rujuk.
“Tidak lama setelah pencatatan peristiwa nikah akan langsung dibayarkan, Jadi uang bukan mengendap lama,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin kepada //Republika//, Senin (18/8).
Dikatakannya, seluruh uang dari masyarakat disetorkan ke Kementerian Keuangan. Kemenag, lanjut dia, juga tidak mengambil bunga dari setoran tersebut.
Dijelaskannya, pengawasan setoran tarif nikah dari masyarakat dilakukan melalui pemeriksaan meliputi audit kinerja dan audit laporan keuangan secara reguler. Uang disetor melalui empat bank atas nama rekening Sekretaris Jenderal Kemenag dan langsung disetor sebagai PNPB ke Kementerian keuangan.
“Setelah dipotong 10 persen sesuai ketetuan PNBP, uang dari Kemenkeu dikembalikan ke Kemenag untuk dikembalikan ke penghulu berupa biaya transportasi dan profesi sesuai peraturan yang berlaku. Mekanisme pencairan sudah dibahas dengan Kemenkeu, dan dituangkan juklak juknisnya ke dalam PMA,” terangnya.
Dalam PMA, besaran biaya transport dan jasa profesi telah diatur oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. Ketentuannya, transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan yang ditentukan berdasarkan jumlah peristiwa nikah dan rujuk per bulan, serta kondisi geografis keberadaan KUA Kecamatan.