REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu kembali diperiksa Penyidik KPK pada Senin (18/8) WIB. Dia diperiksa penyidik sampai larut malam. Terhitung Anggito diperiksa hampir 12 jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Meskipun diperiksa cukup lama, Anggito tidak memberikan keterangan panjang lebar, alasannya semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik. "Jadi semua sudah saya sampaikan. Saya minta maaf tidak bisa memberikan keterangan," kata Anggito kepada wartawan di lobi gedung KPK, Senin (18/8) WIB.
Meski pemeriksaannya masih sama dengan minggu yang lalu, Anggito berharap, keterangannya bisa membantu penyidik KPK dalam mengungkap lebih jauh lagi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. "Alhamdulillah, sudah saya berikan semua keterangan dan mudah-mudahan bisa membantu penyidik KPK dalam menindaklanjuti proses ini," ujarnya.
Anggito bercerita, alasan mengapa dirinya diperiksa penyidik KPK begitu lama, selain diperiksa, juga bertukar pikiran dengan penyidik KPK mengenai kasus haji yang sedang ditangani KPK. Anggito berkata, pertanyaan yang diajukan penyidik memang banyak, terutama pertanyaan mengenai bagaimana pengelola Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terhadap jemaah haji dan pelayanan pembinaan siklus jadwal.
"Kemudian pelayanan di Arab Saudi di Indonesia tukar pikiran lah intinya. Pertanyaan kasusnya semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik," tutupnya mengakhiri.