REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Makassar, Andi Herry Iskandar dipanggil Penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/8). Andi akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi air di Kota Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Andy Herry akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus yang menjerat bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," kata Priharsa.
Selain Andy, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat daerah Makassar di antaranya Kepala Bagian Hukum Pemkot Makasar Idham Khalid dan Kasubag Hukum Pemkot Makasar Trisnode.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Makasar, Supomo Guntur, Senin (18/8). Setelah diperiksa, Supomo enggan menjelaskan perihal materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Dia mengaku telah menyerahkan keterangannya kepada penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Hengky Wijaya selaku Dirut PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air antara tahun 2006-2012.
Proyek ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahan Derah Air Minum Kota Makassar antara tahun 2006-2012.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Hengky Wijaya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.