REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/8) telah menyerahkan perkara kasus bullying di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"Dilimpahkan ke Polres Jaksel karena perkara ringan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8).
Menurutnya, pihak sekolah harus bisa memberikan mediasi antara pelapor dan terlapor. Kepolisian juga siap jika pihak SMAN 9 minta untuk menjembatani kasus tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 15 Agustus seorang ibu berinisial JS (37 tahun) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. JS melaporkan tindakan perkara perbuatan cabul terhadap anaknya, CPN (16 tahun), siswa baru kelas X.
JS menjelaskan, sepulang sekolah pada 12 Agustus 2014, anaknya tiba-tiba diseret ke sebuah ruang kelas. Dan di dalam kelas tersebut total ada 23 senior wanitanya dan senior laki-laki yang berdiri di depan pintu kelas tersebut.
Satu senior wanita langsung merobek baju anaknya sehingga dua kancing seragamnya sobek. Seniornya tersebut juga meneriaki kata-kata tak senonoh terhadap anaknya bahkan mencoret baju anaknya dengan tulisan 'Jablai'.
JS, melaporkan IAS dan kawan-kawan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 tentang perlindungan anak Jo Pasal 281 KUHP dengan nomor laporan LP 2878/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum.
"Mereka, masih sekolah, masih punya masa depan panjang, (dengan adanya mediasi) jangan sampai perilaku tersebut terulang lagi," tutur Rikwanto.