Kamis 21 Aug 2014 16:39 WIB

Pemerintah akan Terbitkan Sukuk Proyek Rp 7,5 Triliun

Red: Nidia Zuraya
Proyek infrastruktur sebagai agunan sukuk negara, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Proyek infrastruktur sebagai agunan sukuk negara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan sukuk negara dengan underlying proyek (project based sukuk) sebesar Rp 7,5 triliun yang akan dimanfaatkan untuk pembiayaan beberapa sarana infrastruktur pada 2015.

"Pada RAPBN 2015, pemerintah akan memanfaatkan instrumen 'project based' sukuk sebesar Rp 7,5 triliun," katan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi DPR terhadap RAPBN 2015 di Jakarta, Kamis (21/8).

Menkeu mengatakan pemerintah akan memanfaatkan instrumen sukuk tersebut untuk membiayai pembangunan dan pembenahan sarana infrastruktur jalan di beberapa provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, untuk pembangunan proyek elektrifikasi jalur ganda kereta api tahap I di Jawa serta pembangunan revitalisasi asrama haji, kantor urusan agama dan perguruan tinggi Islam negeri.

"Untuk tahun-tahun mendatang, pemerintah berupaya agar pendanaan proyek melalui 'project based' sukuk dapat semakin meningkat," ujar Menkeu.