Kamis 21 Aug 2014 17:58 WIB

Ini Putusan Lengkap DKPP

Rep: c54/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi terhadap sejumlah anggota penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan empat anggota DKPP lainnya memutus memberhentikan sembilan orang anggota KPU dan Bawaslu/Panwaslu dan memberikan sanksi teguran untuk 30 anggota lainnya.

Sembilan orang yang diberhentikan adalah 5 orang anggota KPU Kabupaten Dogiyai Papua, 2 orang anggota KPU Serang Banten serta masing-masing ketua KPU dan anggota Panwaslu Banyuwangi, Jawa Timur. Kelima anggota KPU Kabupaten Dogiyai dinilai Majelis melanggar kode etik karena tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu setempat.

Rekomendasi tersebut, yakni pemungutan suara ulang (PSU) di dua distrik, yakni Mapia barat dan Mapia Tengah, setelah sebelumnya terjadi kesalahan penulisan hasil pemilihan. Selanjutnya, Ketua KPU dan anggota Panwaslu Banyuwangi yang mendapat sanksi pemberhentian tetap tercatat atas nama Rorry Desrino Totok Hariyanto.

Majelis menilai keduanya telah melanggar kode etik atas pembiaran dan keterlibatan dalam penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Sementara itu, putusan pemberhentian dua anggota KPU Serang, Banten bukan berlatar belakang pemilihan presiden. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dalam perkara suap-menyuap dalam masa pileg yang lalu.

Di antara 30 orang yang mendapat teguran, terdapat Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam orang komisioner KPU. Dalam beberapa aduan, pimpinan dan para komisioner KPU dianggap terbukti melanggar kode etik dalam kadar yang ringan.

Selain pihak-pihak tersebut, DKPP memutuskan 20 orang tidak terbukti melanggar. Untuk mereka, Jimly memutuskan adanya rehabilitasi. Secara khsus, Jimly memberikan pujian kepada Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan anggota Panwaslu Sukoharjo Subakti.

Selain tidak terbukti melanggar, keduanya dipuji karena menunjukan integritas dalam menjalankan tugasnya. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan rasa sukurnya. "Kami terima putusan ini dengan baik. Kamin terima dan hormati keputusan DKPP," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement