Sabtu 23 Aug 2014 16:27 WIB

Jokowi-JK Ditunda Pelantikannya, Pakar Hukum: Itu Tak Ada Landasan Hukum!

Red: M Akbar
Pemisahan Kepala Pemerintahan. (dari kiri) Pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari saat dialog kenegaraan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/10). Dalam dialog ini membahas ema
Foto: Republika/ Wihdan
Pemisahan Kepala Pemerintahan. (dari kiri) Pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari saat dialog kenegaraan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/10). Dalam dialog ini membahas ema "Perlukah Pemisahan Kepala Ne

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengkritisi langkah Koalisi Pengacara Masyarakat yang meminta penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang dinilai tak memiliki landasan hukum.

"Langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur dalam undang-undang," kata Saldi Isra di Jakarta, Sabtu (23/8).

Koalisi Pengacara Masyarakat yang dipimpin seorang advokat Alamsyah Hanafiah, mengirimkan surat itu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MPR RI Sidarto Dhanusubroto.

Bukan itu saja, Alamsyah Hanafiah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR RI, meminta agar membentuk Pansus penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Menurut Saldi, permintaan Koalisi Pengacara Masyarakat itu sama sekali tidak mempunyai landasan hukum.

"Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih," tegasnya.

Saldi melanjutkan bahwa keputusan MK yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 adalah bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI 2014-2019.

"Jadi, Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucapnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement