REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawpres) nomor urut 02, Ma'ruf Amin angkat bicara terkait minimnya penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, pemerintah mendapatkan rapor merah dari Komnas HAM terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Meski mendapat rapor merah, Ma'ruf tetap optimistis Jokowi dapat merampungkan kasus HAM yang terjadi di Nusantara. Dia mengatakan, calon presiden pejawat berpotensi menyelesaikan kasus HAM jika diberi satu kali lagi kesempatan memimpin hingga 2024 mendatang.
"Makanya harus ada periode kedua biar persoalan bisa selesai, betulkan?" singkat Ma'ruf Amin di kediamannya di Jalan Situbondo, Jakarta Pusat pada Rabu (16/1).
Pernyataan disampaikan Ma'ruf sebagai jawaban atas langkah antisipasi dirinya jika dalam perhelatan debat diainggung kasus menyangkut HAM. Selama empat tahun terakhir, Jokowi dinilai belum menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti hingga pengadilan.
Setidaknya, ada 10 pelanggaran HAM berat yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus itu di antaranya Peristiwa 1965/1966, penembakan misterius 1982-1985, penghilangan aktivis 1997. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998, Peristiwa Talangsari 1989, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Juga ada tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yaitu kasus Jembu Kepok, Simpang KKS, dan Rumah Gedong yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2017-2018. Kendati, Komnas HAM mengatakan hal serupa juga tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Namun, dari catatan Komnas Ham, setidaknya ada beberapa kasus HAM berat yang telah dibawa ke pengadilan.