Kamis 02 May 2019 15:30 WIB

Istana Tanggapi Ijtima Ulama Soal Capres 01 Didiskualifikasi

Moeldoko mengingatkan proses pemilu merupakan amanat konstitusi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Ballrom Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (19/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Ballrom Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Presiden menanggapi hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) kemarin. Salah satu poin yang disampaikan dalam Ijtima Ulama 3 adalah mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-Undang, ada Ijtima itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara Ijtima, iya kan begitu," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (2/5).

Baca Juga

Moeldoko menghargai kebebasan berbicara yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk para ulama yang akhirnya menerbitkan ijtima. Hanya, Moeldoko mengingatkan, proses pemilihan umum (Pemilu) pun merupakan amanat konstitusi dan Indonesia pun dijalankan berdasarkan konstitusi.

"Negara menghormati hukum, jadi jangan disimpangkan kanan kiri, itu saja pakai pedoman, jelas jelasa negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan Ijtima, itu harus jelas itu," katanya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi. Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019. 

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019. 

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.  Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019. 

Kelima, memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement