REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Presiden menanggapi hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) kemarin. Salah satu poin yang disampaikan dalam Ijtima Ulama 3 adalah mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-Undang, ada Ijtima itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara Ijtima, iya kan begitu," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (2/5).
Moeldoko menghargai kebebasan berbicara yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk para ulama yang akhirnya menerbitkan ijtima. Hanya, Moeldoko mengingatkan, proses pemilihan umum (Pemilu) pun merupakan amanat konstitusi dan Indonesia pun dijalankan berdasarkan konstitusi.
"Negara menghormati hukum, jadi jangan disimpangkan kanan kiri, itu saja pakai pedoman, jelas jelasa negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan Ijtima, itu harus jelas itu," katanya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi. Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01. Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.