REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mencabut gugatan Arbitrase terhadap Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi negosiasi nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia.
NNT melansir pada Selasa (26/8), gugatan arbitrase yang diklaim ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait larangan ekspor yang menghambat produksi emas dan tembaga di Batu Hijau
Keputusan untuk tidak meneruskan dan mencabut gugatan arbitrase diambil setelah komitmen dari petinggi pemerintah untuk membuka negosiasi yang memasukkan MoU dengan NNT. Penandatanganan MoU dengan pemerintah akan diikuti dengan mengamankan produksi tembaga dan ekspor hasil pertambangan di Batu Hijau.
NNT tetap berkomitmen untuk melakukan kerja sama dalam waktu lama dengan Indonesia dan mencari peluang untuk menunjukkan dukungan kepada kebijakan pemerintah, rakyat Indonesia, dan kelanjutan tanggung jawab perkembangan sumber daya alam negara.