Rabu 27 Aug 2014 16:05 WIB

Ini Pandangan Tim Jokowi Soal Pengampunan Pajak

Arif Budimanta
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Arif Budimanta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim ekonomi presiden-wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Arif Budimanta mengatakan, usulan pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengoptimalkan penerimaan negara perlu melalui kajian matang. Terutama untuk implementasi teknis dan regulasinya. 

"Jika dapat mendongkrak penerimaan, memang iya. Namun jika diberlakukan implementasinya memerlukan undang-undang baru, berarti jika diterapkan sekali, akan diterapkan terus ke depannya," kata Arif di Jakarta, Rabu (27/8).

Pengampunan pajak merupakan kebijakan rekonsiliasi kepada wajib pajak yang memiliki aset besar namun selama ini dianggap lalai, atau sengaja lalai dalam pelaporan pajaknya.

Menurut anggota Komisi Keuangan (IX) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, jika pengampunan diimplementasikan, kemungkinan dapat menambah penerimaan pajak secara signifikan dari target penerimaan di RAPBN 2015, sebesar Rp 1.370 triliun.

"Memang ada potensi penerimaan jadi sebesar Rp 2.000-3.000 triliun," ujarnya.

Namun, Arif mengatakan, kesiapan matang diperlukan dari segi teknis. Seperti kapasitas aparat pajak dan juga peraturannya agar benar-benar mengoptimalkan. Bukan malah menggerus penerimaan negara.

Dia mengatakan, terdapat juga kendala untuk mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Hal itu khususnya terjadi pada aset dalam bentuk saham di perusahaan yang sudah go public.

"Untuk mendorong dana di luar agar masuk ke dalam, perlu dicatat juga banyak perusahaan yang sudah IPO," ujar dia.

Selain itu, kata Arif, beberapa negara yang sudah memberlakukan pengampunan pajak seperti Italia juga tidak menorehkan efektivitas penerimaan pajak yang baik.

Arif mengakui target penerimaan pajak dalam RAPBN 2015 memang sangat besar, senilai Rp 1.370 triliun.

Dia menjelaskan, Jokowi akan fokus untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak. Antara lain untuk mengefektifkan penerimaan dari wajib pajak yang ada.

Saat ini, kata Arif, hanya 50 persen wajib pajak yang terdaftar di NPWP yang aktif melaporkan pajaknya. "Statistik sektor formal yang punya NPWP hanya 20 juta orang, dan yang aktif melaporkan pajak hanya 10 juta orang," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement