REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas belum memutuskan akan memperpanjang masa bhaktinya di KPK dengan mendaftarkan diri kepada tim panitia seleksi (pansel) yang diketuai Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Alasannya, Busyro ingin lebih fokus pada program kerja yang selama ini sudah dibangun melalui pencegahan di sektor mineral dan batubara (minerba).
"Sampai sekarang saya belum mengambil keputusan untuk maju lagi. Saya ingin lebih fokus pada konsolidasi di sektor minerba," kata Busyro kepada wartawan, Rabu (27/8).
Meski banyak yang mendorong agar Busyro maju lagi menjadi pimpinan KPK, Busyro mengaku tidak mau GR (gede rasa), dengan memaksakan diri untuk mencalonkan kembali tanpa ada pertimbangan dan masukan dari orang lain.
Kata dia, apa yang dikerjakannya selama ini di KPK atas dukungan dan kerja sama antar pimpinan dan semua unsur pegawai KPK.
"Kalu mau maju lagi harus dengan pertimbangan matang. Saya tidak berani mengambil keputusan untuk maju lagi dengan pertimbangan sendiri tanpa pertimbangan yang detail. Saya tidak akan lakukan itu," ujarnya.
Busyro yakin, kelak penggantinya bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakan selama ini olehnya, yakni melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor tambang mineral dan batubara.
Dia menjelaskan, semua itu bisa dilakukan oleh penggantinya, karena sistem kerja di KPK kolektif dan kolegial serta saling membantu dari direktur sampai deputi di KPK.
"Budaya berogarnisasi di sini sudah terbentuk dengan bagus. Tapi tetap harus dikontrol. KPK tetap harus dikontrol,' kata Busyro. Busyro berpendapat, keputusan KPK tetap legitimate, meski dipimpin empat unsur pimpinan.
Sebelumnya Juru Bicara Pansel Imam Pradsojo mengatakan jika KPK dipimpin oleh empat pimpinan, keputusannya tidak legitimate, sehingga keputusan yang diambil KPK mudah dipermasalahkan publik.
"Oh nggak, tetap legitimate. Siapa bilang nggak legitimate? Legitimate. Dan secara internal solid," katanya.
Alasan pansel dibentuk karena mengikuti aturan yang ada di Pasal 21, jika pimpinan KPK harus dipimpin lima unsur pimpinan, menurut Busyro tidak selalu demikian. Sebab di dalam pasal itu juga tidak mengatur berapa jumlah minimal.
"Maksimal lima orang, tapi kan tidak ada pasal atau ayat apapun juga minimal sekian orang. Tapi sacara rasional minimal tiga itu. Sekarang kan empat masih bisa berjalan," tutupnya.