REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku, masih belum membicarakan lebih jauh terkait calon ketua DPR yang akan diusung. Partai masih menunggu hasil gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita belum bicara calon ketua DPR. Hari ini kan kita baru memulai sidang gugatan di MK," katanya usai bertemu Jokowi di Kantor Transisi, Menteng, Jakarta, Kamis (28/8).
Puan mengatakan, PDIP saat ini fokus untuk pengajuan gugatan tersebut. Ia berharap MK mengabulkan gugatan sehingga PDIP sebagai partai pemenang pemilu bisa menempati kursi ketua DPR seperti halnya Partai Demokrat pada pemilu 2009.
"Insya Allah kami berdoa dan tentu saja berharap bahwa kembalikan hak partai pemenang pemilu dan Undang-undangnya," ujar putri Megawati Soekarnoputri itu.
Usai revisi UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3), posisi ketua DPR akan kembali dipilih oleh anggota. Sehingga semua partai politik berkesempatan untuk mengajukan calonnya.
Akibatnya, kursi nomor satu di DPR itu saat ini diincar oleh banyak partai.
Kamis (28/8), MK menggelar sidang perdana permohonan gugatan UU MD3 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, tim advokat PDIP mengajukan permohonan pengujian UU MD3 ke MK, Kamis. PDIP merasa terzalimi dengan pasal 84 ayat (1) yang menyatakan, pemimpin DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Padahal, pada undang-undang sebelumnya, yakni pasal 82 UU Nomor 27/2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.
DPD juga mengajukan uji materi atas perubahan UU MD3 ke MK. Undang-undang tersebut dinilai menyalahi ketentuan yang diatur di dalam UUD 1945 dan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012.