Jumat 29 Aug 2014 18:32 WIB

Kasus Hambalang: Machfud Suroso Pernah Minta Catatan Perusahannya Dimusnahkan

Rep: c62/ Red: Erdy Nasrul
M. Nazaruddin usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
M. Nazaruddin usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras, Ronny Wijaya, mengaku atasannya sekaligus tersangka kasus korupsi Hambalang, Machfud Suroso, pernah memerintahkan untuk membakar semua dokumen perusahannya. Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus suap Wisma Atlet menetapkan Muhamad Nazaruddin dan Angelina Sondakh sebagai tersangka.

"Pencatatan ada. Cuma setelah kasus Wisma Atlet kan semua berkas dihilangkan. Pak Machfud yang menyuruh musnahkan," kata Ronny, saat bersaksi  dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/8).

Namun, menurut Hakim Anggota Prim Haryadi, ternyata Machfud tidak memusnahkan catatan itu. Dia mengatakan Machfud justru menyimpannya. "Kalau dibakar kan tidak ada jejak. Ini Machfud main juga," kata Hakim Prim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement