REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie mengatakan polri sudah mempunyai latar belakang AKBP Idha Endhi Prastiono yang tertangkap dalam kasus narkoba di di Kuching, Malaysia. AKBP Idha tidak mempunyai jabatan.
"Memang track record yang bersangkutan itu memang sudah ada, oleh karena itu (Idha) tidak punya jabatan. Idha adalah staf di bawah biro perencanaan polda. Padahal dengan pangkat AKBP, seorang AKBP tidak mungkin tidak punya jabatan. Dia pasti punya jabatan struktural," ujar Irjen Pol Ronnie Sompie kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/9).
Ia menuturkan sudah beberapa bulan (Idha) tidak diberikan jabatan. Sejak beberapa kasus yang pernah terjadi dan melibatkan yang bersangkutan, terutama ada barang bukti narkoba yang diungkap di Polda Kalbar dan melibatkannya.
"Oleh karena itu pertimbangan pimpinan yang di sana, (Idha) tidak diberikan jabatan. Ketika (Idha) ditangkap PDRM, memang sudah beberapa bulan sebelumnya tidak punya jabatan termasuk tidak sedang melaksanakan tugas di sana (Malaysia), tidak ada perintah, itu hanya pribadi," katanya.
Menurutnya, menyangkut sanksi pemecatan, pihaknya mengaku akan memproses itu tergantung hasil koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), sejauh mana keterlibatan Idha. "Artinya yang bersangkutan bisa disidang, baik disiplin maupun kode etik profesi. Kita masih menunggu Wakapolda Kalbar dan Direktur reserse narkoba Polda Kalbar. Hasil koordinasinya seperti apa, baru kita tindak lanjut," katanya.