REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan sistem baru untuk pembayaran denda parkir liar.
Sistem tersebut tak lain mengharuskan penggunaan kendaraan yang parkir sembarangan membayar dendanya di bank milik Pemerintah Provinsi DKi Jakarta, Bank DKI. Peraturan ini akan berlaku mulai Senin (8/8) pekan depan.
Ia menegaskan setelah peraturan berlaku, pemilik kendaraan harus melapor pada Dishub melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 087799200900 dengan format 'Parkir Nomor Polisi'. Pemilik kendaraan kemudian akan diberitahu bagaimana tata cara pembayaran denda.
"Setelah melakukan pembayaran, pemilik akan diberitahu harus mengambil kendaraannya dimana," ujar wakil kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit, Senin (1/9).
Benjamin juga menjelaskan, peraturan untuk melakukan pembayaran melalui bank akan segera disosialisasikan melalui media berupa baliho dan banner. Namun, Benjamin mengatakan sistem pembayaran denda parkir liar yang dilakukan melalui bank, nantinya baru akan diterapkan pada pengendara yang berada di wilayah Tanah Abang, Kalibata, Jatinegara, Marunda, dan Kota tua.