REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mengadakan ujian menulis makalah kepada lima calon hakim Mahkamah Agung (MA). Test ini merupakan bagian dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) dalam menentukan calon hakim MA.
"Dari lima calon hakim agung hari ini mereka mengikuti fit and propertest pembuatan makalah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (1/9).
Tjatur mengatakan sebelum ujian menulis makalah dilakukan, Komisi III telah meminta masukan dari masyarakat tetang rekam jejak lima calon hakim MA. Hal ini dilakukan karena Komisi III merasa perlu mengetahui rekam jejak kinerja dan dedikasi para calon hakim.
Pekan depan Komisi III DPR akan melakukan pendalaman visi dan misi kepada lima calon hakim MK lewat sesi tanya jawab. Tjatur menyatakan sesi tanya jawab digelar di ruang kerja Komisi III dan bersifat terbuka.
"Tanggal 11-15 September uji seleksi dengan sesi pendalaman dan tanya jawab dengan anggota Komisi III," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Saat ini Komisi Yudisial selaku panitia seleksi baru menyerahkan lima calon hakim MA kepada Komisi III DPR. Padahal MA membutuhkan 10 calon hakim untuk mengisi posisi kosong.
Lima calon hakim MA yang mengikuti test tertulis akan mengisi kursi kosong di Mahkamah Agung untuk posisi Bidang Agama, Kamar Pedata, Tata Usaha Negara, dan Pidana.
Mereka ialah Anwar Suadi dan Purwo Susilo untuk hakim agung bidang Agama, Is Sudaryono Pengadilan Tata Usaha Negara, Sudrajad Dimayati untuk Perdata, dan Bambang Muslim untuk Pidana.