Selasa 02 Sep 2014 16:40 WIB

Turunkan Kemacetan, Menhub: Paksa Publik Gunakan Transportasi Massal

  Kemacetan kendaraan di Jalan Jatinegara Barat, jakarta Timur, kamis (28/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Kemacetan kendaraan di Jalan Jatinegara Barat, jakarta Timur, kamis (28/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan memandang perlu ada konsep yang mampu menurunkan angka kemacetan di kota-kota metropolitan Indonesia, khususnya Jakarta, misalnya mengondisikan publik menggunakan transportasi massal.

"Bikin konsep sedemikian rupa sehingga yang memiliki kendaraan pribadi perlu dipaksa menggunakan transportasi massal," ujar Mangindaan dalam Seminar Electronic Road Pricing Implementation di Jakarta, Selasa (2/9). Salah satu cara yang digunakan untuk memaksa masyarakat menggunakan transportasi massal, menurut Mangindaan, adalah konsep Electronic Road Pricing (ERP).

"Dengan konsep ERP, tentunya sistem transportasi perkotaan diharapkan menurunkan kemacetan. Namun, yang terpenting kualitas transportasi massal juga harus baik dan nyaman," kata Mangindaan. Mangindaan menyebutkan bahwa Jakarta sudah memiliki bus rapid transit (BRT) Transjakarta, commuter line, serta monorail, dan mass rapid transit yang sedang dalam proses pembangunan.

Untuk menunjang kenyamanan publik, kata Menteri, Transjakarta sudah memperbanyak unit di beberapa koridor serta adanya usaha untuk meningkatkan kenyamanan dan ketepatan commuter-line. "Oleh sebab itu, kita tidak lagi tekankan pada infrastruktur," kata Mangindaan.

Menurut Mangindaan, selain karena biaya transportasi yang mahal, lahan untuk pembangunan infrastruktur juga sulit.

"Paling-paling pembangunannya ke atas, dan itu dipastikan memakan biaya yang cukup besar," ucap Mangindaan.

Mangindaan menjelaskan bahwa ERP saat ini sedang dalam proses uji coba di lajur jalan Jenderal Sudirman, yang dianggap merupakan salah satu lajur jalan utama di Jakarta. Sekitar 50 kendaraan dipasangi on board unit untuk menguji teknologi ERP.

"Targetnya penerapan ERP pertama kali sudah bisa diberlakukan pada akhir 2015 di Jakarta, terutama wilayah-wilayah strategis, seperti Sudirman-Thamrin, Setiabudi-Kuningan, dan Gatot Subroto," kata Mangindaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement