REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Keluarga korban yang diduga mengalami penyiksaan oleh oknum petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Asisten Ombudsman RI Hasrul Eka Putra, Selasa menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi ke BNNP Gorontalo terkait aduan dugaan penyiksaan itu.
"Secara resmi kami telah meminta klarifikasi tertulis ke BNNP Gorontalo sejak dua minggu lalu. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari BNNP," katanya.
Hasrul menambahkan, sebagai badan yang memberikan layanan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNPP harus tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka yang dijamin dalam undang-undang.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini diberikan perhatian dan pemecahan yang jelas," tukasnya.
Pihak keluarga mengadukan oknum penyidik terkait proses penangkapan korban, MI di Desa Molibagu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sulawesi Utara, pada awal Agustus 2014.
"Tubuhnya babak belur dan memar. Bagian yang paling parah itu bagian punggung, siku kiri dan kanan, tangan bengkak, muka bagian hidung dan mata. Saat kami bertemu IM pertama kali, ia tidak bisa berjalan dengan normal karena paha, lutut, dan jari-jari kaki dihantam dengan kayu," ungkap keluarga korban, Nurhayati.
Ia juga menjelaskan setelah ditangkap di Desa Molibagu, korban langsung dibawa menuju Kota Gorontalo. Namun saat mobil telah memasuki kawasan sepi penduduk di antara Desa Molibagu dan Desa Dudepo, korban diturunkan dari mobil dan disiksa.
"Dari keterangan yang saya peroleh, IM dipukul berulang-ulang menggunakan kayu sebesar lengan orang dewasa. Tangannya diletakkan di aspal kemudian dihantam dengan kayu tersebut. Kondisinya saat ini memilukan," tambah Nurhayati.