REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar 246 pemilu kepala daerah (Pilkada) secara serentak yang terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.
"Untuk tahun 2015 ada tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota. Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (2/9).
Sementara itu, sebanyak 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. Untuk pelaksanaan pilkada secara serentak, Husni mengatakan pihaknya sedang menyiapkan perangkat peraturan disesuaikan dengan Undang-undang Pilkada yang rancangannya sudah mencapai pembahasan tahap akhir oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
"Misalnya di UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan rekapitulasi dilakukan mulai dari PPS (desa-kelurahan). Sehingga seharusnya antara UU Pilkada nanti dan penyelenggara ada penyelerasan, karena kami (KPU) tidak mungkin membuat kebijakan peraturan yang memuat norma baru di luar UU," jelas Husni.