Rabu 03 Sep 2014 14:52 WIB

Demokrat akan Pecat Jero Wacik

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/6). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Demokrat akan memecat Jero Wacik dari posisi sekretaris majelis tinggi. Hal ini sejalan dengan pakta integritas yang berlaku di partai berkuasa itu.

"Dalam pakta integritas sudah dijelaskan kalau ada yang mengalami peristiwa hukum harus mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Max Sopacua di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/9).

Baca Juga

Demokrat tidak akan memperlakukan Jero secara istimewa. Karena pakta interitas berlaku bagi seluruh pengurus partai. 

Dia mencontohkan Andi Alfian Malarangeng (mantan sekretaris majelis tinggi) dan Anas Urbaningrum (mantan ketua umum) juga mundur dari jajaran pengurus partai begitu ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak terkecuali Pak Jero. Meski pun posisi beliau sangat tinggi sebagai sekretaris majelis tinggi," ujarnya.

Max tidak berani memastikan kapan Jero akan mengundurkan diri sebagai sekretaris majelis tinggi. Dia beralasan posisi Jero berada langsung di bawah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara SBY sedang berada di luar negeri. Namun begitu, Max menyatakan, proses pemberhentian Jero tidak akan memakan waktu lama. 

"Pak presiden masih sibuk di Singapura. Karena dia berada langsung di bawah SBY. Saya kira tidak akan rumit," katanya.

Pakta integritas Demokrat dibacakan langsung oleh SBY pada 10 Februari 2013 di Cikeas, Bogor. Dalam poin ke delapan, disebutkan pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka mesti bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan siap menerima sanksi dari dewan kehormatan partai.

Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di kementerian ESDM pada 2011-2013. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement