REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT KALTENG -- Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan untuk tidak membakar lahan karena ancaman hukumannya sangat berat, yakni 10 tahun penjara.
"Pembakaran lahan dan hutan diancam dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan. Apabila terbukti pelaku akan diancam pidana selama 10 tahun," kata Kepala Bagian Operasional Polres Kotim, Kompol Sukamat di Sampit, Rabu (3/9).
Polres Kotim kembali angkat bicara soal masalah ini lantaran kebakaran lahan yang mulai kembali meningkat di Kotim. Masyarakat diingatkan untuk tidak membakar lahan karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
Pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Bandara Haji Asan Sampit pada 1 September lalu, terdeteksi ada 38 titik panas di wilayah Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji, kata Sukamat, sudah menegaskan akan memberantas kebakaran lahan dengan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan yang tertangkap tangan secara sengaja membakar hutan dan lahan.
Sukamat tidak menampik, kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kotim belakangan ini kembali meningkat setelah intensitas hujan berkurang drastis seiring masuknya musim kemarau.
Segenap elemen masyarakat diimbau bahu-membahu mengatasi masalah kebakaran lahan. Masyarakat dan perusahaan diminta tidak membakar lahan karena Polres Kotim akan menindak tegas pelaku pembakar lahan dan hutan.
"Saat ini memang belum ada laporan dari warga. Kami meminta masyarakat bisa bekerja sama dengan melaporkan jika ada melihat orang membakar lahan. Apalagi kalau sempat didokumentasikan, itu bisa menjadi bukti kuat," ucap Sukamat.
Sementara itu, asap kebakaran lahan tidak hanya terlihat di sejumlah lokasi di sekitar ruas jalan arah Sampit-Palangka Raya, tetapi juga banyak terlihat di sekitar Jalan HM Arsyad yang merupakan ruas jalan menghubungkan dua kabupaten, yakni Kotim dan Seruyan.