REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT KALTENG -- Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan untuk tidak membakar lahan karena ancaman hukumannya sangat berat, yakni 10 tahun penjara.
"Pembakaran lahan dan hutan diancam dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan. Apabila terbukti pelaku akan diancam pidana selama 10 tahun," kata Kepala Bagian Operasional Polres Kotim, Kompol Sukamat di Sampit, Rabu (3/9).
Polres Kotim kembali angkat bicara soal masalah ini lantaran kebakaran lahan yang mulai kembali meningkat di Kotim. Masyarakat diingatkan untuk tidak membakar lahan karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
Pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Bandara Haji Asan Sampit pada 1 September lalu, terdeteksi ada 38 titik panas di wilayah Kotim.