Rabu 03 Sep 2014 22:19 WIB

Anas Diindikasikan bukan Pemilik Permai Grup

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Herman Rajagukguk jadi saksi ahli di kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam pemaparannya, akademisi Universitas Indonesia (UI) yang pernah menjadi saksi ahli dalam sengketa Pipres lalu ini mengungkapkan adanya kejanggalan dari struktur Permai Grup. Grup tersebut, adalah perusahaan yang ditudingkan milik Anas Urbaningrum.

 

Herman mengatakan, tak mungkin seseorang disebut sebagai pemilik bila namanya tak pernah tercatat dalam akta maupun AD/RT perusahaan. Dia memandang, sepenuhnya nama yang tertera dalam struktur sah tertinggi perusahaan lah yang merupakan pemimpin atau pemilik.

 

“Kalau tidak disebut sama sekali di AD/RT ya bukan pemilik. Pemilik harus tertera di AD/RT dan akta perusahaan,” ujar Herman ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (3/9).

 

Majelis Hakim pun menelisik lebih jauh. Dari sudut pandang ahli seperti Herman, lantas mengapa nama yang tertera di AD/RT ngotot menyebut orang lain sebagai pemilik. Herman berujar, bisa jadi ada motif menyimpang yang diemban oleh si pemilik asli sehingga menuduh orang lain sebagai bos besarnya.

 

“Kemungkinan yang untuk lepas tangan dari suatu tanggung jawab atau masalah,” kata pengajar bergelar professor ini.

 

Belakangan, polemik siapa pemiik Permai Grup maupun anak perusahaannya Anugerah Grup menjadi materi persidangan yang kian sentral. Pasalnya, kas kedua perusahaan ini diduga banyak menampung dan mengalirkan uang haram hasil kroupsi.

 

Nazaruddin, nama yang disebut oleh para pegawainya sebagai pemilik justru menampik dialah bosnya. Eks bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu menuding Anas sebagai pemilik sebenarnya, meskipun, nama Mantan Ketua Umum PD itu tak tercatat di akta maupun AD/RT perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement