Kamis 04 Sep 2014 18:58 WIB

Saksi Ahli Minta Hakim tak Ragu untuk Bebaskan Anas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Ahli ilmu politik UI Chusnul Maria (kanan) memerhatikan Ahli hukum pidana UMJ Chairul Huda memberikan keterangan saat lanjutan sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ahli ilmu politik UI Chusnul Maria (kanan) memerhatikan Ahli hukum pidana UMJ Chairul Huda memberikan keterangan saat lanjutan sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana Choirul Huda meminta majelis hakim untuk benar-benar seksama dalam menyikapi kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. 

Pakar hukum asal Universitas Muhammadiyah Jakarta itu berujar, majelis hakim tak perlu ragu jika sampai harus membebaskan Anas.

Choirul mengatakan, dari puluhan saksi yang dihadirkan di sidang Anas, majelis hakim sudah mengetahui mana yang menyudutkan dan yang meringankan mantan ketua umum Partai Demokrat itu.

"Bila ada dua orang dari puluhan saksi itu mengatakan terdakwa itu bersalah, misalnya dari 20 saksi fakta hanya ada dua mengatakan bersalah, belum tentu terdakwa bersalah," ujar Choirul saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9). 

Dia mengatakan, hakim juga harus memerhatikan dua alat bukti kuat juga kasus tersebut. Sekiranya tak yakin dengan bukti yang ditunjukan, maka pembebasan terdakwa tak perlu ragu untuk dilakukan.

"Pengadilan sangat dibolehkan untuk menyatakan seseorang tidak bersalah jika majelis hakim ragu pada alat-alat bukti yang ada," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement