Jumat 05 Sep 2014 19:51 WIB

Soal Dugaan TPPU Jero, PPATK: Belum Ada Permintaan dari KPK

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, belum mengeluarkan laporan hasil analisis (LHA) menyangkut Jero Wacik. 

"Belum, PPATK belum mengeluarkan (LHA) dan belum ada permintaan dari KPK,” ujarnya di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (5/9).

Ia menuturkan, sudah menghasilkan delapan laporan hasil analisis. Namun belum ada satu pun yang menyangkut Jero Wacik. 

Hasil analisis yang ada antara lain, mengenai Rudi Rubiandini dan Waryono Karyo beserta keluarganya. Serta beberapa pejabat SKK Migas dan beberapa perusahaan.

Menurutnya, PPATK belum menemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Jero Wacik. Karena memang belum ada permintaan dari KPK.

Sehingga, PPATK belum melakukan analisis sampai sejauh itu. "Sampai detik ini belum ada hasil analisis dan belum ada permintaan dari KPK... Saya tegaskan kepala PPATK itu saya. Dan saya berbicara fakta, Lebih baik bicara ke saya," katanya. 

Ia menjelaskan, dana Rp 9,9 miliar yang dimiliki Jero merupakan hasil penyidikan KPK. Itu didapat dari penyadapan terhadap komunikasi pejabat tentang adanya permintaan sumber uang dan keterangan saksi.

Termasuk juga penggeledahan di kementerian. "Bisa jadi dari berita acara itulah terungkapnya hal ini," ungkapnya. 

PPATK, kata dia, akan menganalisis transaksi keuangan Jero. "Biasanya kita lima tahun. Tapi tergantung melihat transaksinya (mencurigakan) bisa mundur," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement