REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Direksi Lembaga Rumah Perempuan Kupang Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengatakan, masalah perdagangan orang menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Ssebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah NTT Nomor 14 Tahun 2008, semua pihak harus beruluran tangan menyelesaikan persoalan ini. Intinya, peraturan ini mengatur tentang peran serta masyarakat menghalau perdagangan orang.
Peran serta masyarakat diharap bisa membantu upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, yang terjadi di wilayah dan lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud itu, diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan kepada penegak hukum atau pihak berwajib," katanya, Senin
Menurut Libby, patut diduga, tempat penampungan tenaga kerja yang ada dan tersebar di Kota Kupang yang banyak itu, terdapat juga tenaga kerja anak, dengan telah dimanipulasi identitas dirinya.
Karena itu, para pemangku kepentingan diharapkan bisa melakukan pengawasan dan tindakan lainnya, yang bersifat prefentif untuk menghalau kemungkinan lolosnya TKI yang masih di bawah umur ke luar negeri.
Berdasarkan data pendampingan Lembaga Rumah Perempuan, sejak 2012 sampai April 2014, sudah tercatat sebanyak 73 kasus perdagangan anak dengan modus sebagai TKW atau EKI ke luar negeri.