Senin 08 Sep 2014 15:58 WIB

Pilkada Lewat DPRD Munculkan Kartel Politik

Veri Muhlis Ariefuzzaman
Foto: pribadi
Veri Muhlis Ariefuzzaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pilkada lewat DPRD dinilai sebagai kemunduran. Sebabnya, hal itu dilaksanakan pada era orde baru dulu.

Pada zaman reformasi sampai saat ini, pilkada dilaksanakan secara langsung. Masyarakat bisa langsung memilih siapa kepala daerah yang memimpin daerah tempatnya tinggal.

Direktur Konsep Indonesia (Konsepindo) research and consulting, Veri Muhlis Ariefuzzaman, menyatakan jika UU Pilkada disahkan dengan keputusan dipilih oleh DPRD maka sesungguhnya telah kembali masuk ke rezim pemilihan melalui perwakilan.

“Sistem seperti ini justru lebih banyak mdharat-nya bagi demokrasi,” jelas Veri, di Jakarta, Senin (8/9).

Hal ini akan memunculkan kartel politik. Mafia politik dan geng politik di tiap daerah akan bermunculan.

Bukan rahasia jika selama ini parpol di Indonesia belum sehat. Hal ini mengakibatkan penyelenggaraan pemilu selalu dibarengi dengan politik uang. Politik akhirnya berjalan sangat transaksional.

“Pengambilan keputusan seringkali bersandar pada kebijakan ketuanya dan atau kelompok ketuanya,” imbuh Veri.

Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD maka dapat dipastikan, sesungguhnya para kepala daerah itu adalah pilihan para ketua partai dan ketua di atasnya. “Ini kemunduran bagi demokrasi,” papar Veri 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement