Senin 08 Sep 2014 18:02 WIB

Denda Parkir Liar Mulai Diberlakukan

Rep: c92/ Red: Bilal Ramadhan
 Deretan sepeda motor pada tempat parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).  ( Republika/Rakhmawaty La'lang)
Deretan sepeda motor pada tempat parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/6). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Denda parkir liar mulai diberlakukan hari ini Senin (8/9). Penertiban mulai dilakukan di lima wilayah, yaitu Tanah Abang, Jatinegara, Stasiun Kota, Kalibata, dan Marunda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, sampai sore ini jumlah pelaku parkir liar yang berhasil dikenai sangsi belum dapat dilaporkan.

"Laporannya belum masuk, karena kan ada lima wilayah," kata Akbar saat dihubungi Republika.

Adapun sanksi yang diterapkan berbeda-beda, mulai dari dicabut pentil, ditilang, hingga diderek. Mengingat jumlah mobil derek yang tersedia hanya sedikit, maka sanksi derek diberlakukan bagi pengendara yang tidak berada di tempat. Sementara untuk yang ada di lokasi kejadian, sanksi diberi surat tilang.

Ada pun denda yang dikenakan bagi pengendara yang ditilang ditetap sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Bagi yang mobilnya diderek, pengendara wajib mengganti biaya derek sebesar Rp 500 ribu per hari. Upaya penertiban ini akan dilakukan terus setiap hari hingga tercipta ketertiban di sekitar lokasi.

Menurut pantauan Republika, hingga pukul 12.00 WIB, sudah 10 pengendara mobil dikenai sanksi oleh petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Para petugas juga terus melakukan patroli di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement