Senin 08 Sep 2014 18:34 WIB

Kominfo: Kemajuan Informasi dan Teknologi Belum Sebanding dengan Kemajuan Etika

Rep: C73/ Red: Julkifli Marbun
Foto diduga pemilik akun@kemalsept yang beredar di Twitter
Foto diduga pemilik akun@kemalsept yang beredar di Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan sosial media belakangan marak dengan terjadinya kasus pencemaran nama baik. Belum lama kasus umpatan Florence Sihombing yang dilaporkan ke Polda DIY terjadi di Yogyakarta, baru-baru ini muncul kasus penghinaan terhadap Walikota Bandung Ridwan Kamil oleh pemilik akun twitter @kemalsept.

Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan kemajuan informasi dan teknologi belum sebanding dengan kemajuan etika.

"Penyesuaian etikanya masih ketinggalan," tutur Ismail kepada Republika, Senin (8/9).

Menurutnya, jumlah handphone yang beredar di Indonesia lebih dari 270juta buah. Angka itu melebihi jumlah penduduk di negara ini. Sementara setengah dari jumlah hp tersebut tersambung ke internet, dan setengah dari penggunanya adalah kalangan anak muda. Ia mengatakan, perilaku anak muda umumnya terkadang bersikap kurang etis. Karenanya, terjadilah kasus umpatan seperti Florence dan Kemal.

Karena itu menurut Ismail, perlu adanya pendidikan dan bagaimana berkomunikasi di ruang publik. Karena ruang publik adalah ruang bersama, maka perlunya menjaga etika dan cara bertutur kata agar tidak menyinggung perasaan orang lain.

Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah undang-undang yang diciptakan untuk melindungi kepentingan umum. Karenanya, jika ada orang merasa nama baiknya dicemarkan, orang tersebut berhak mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwajib, ujar Ismail.

Ia mengatakan, menyetujui tindakan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terhadap Kemal. Dalam hal ini, Kamil ingin memberikan pelajaran terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran di jejaring sosial media. Walaupun menurutnya, alasan dibalik umpatan di sosial media adalah karena kekesalan atau kemarahan yang ditumpahkan.

Namun begitu, proses hukum harus berjalan sebagai bentuk pembelajaran kepada publik. Ia menambahkan, sebaiknya pengguna akun memperhatikan terlebih dahulu apa yang akan ia posting.

"Kita harus sadar, ketika kita bermedia sosial berada di ranah publik. Kita tidak boleh semena-mena menggunakannya," tambahnya.

Dalam rangka memberikan pendidikan kepada publik tentang etika penggunaan teknologi informasi, Ismail mengatakan sejauh ini Kominfo sudah melancarkan program Internet Sehat dan Nyaman. Program tersebut menurutnya menjangkau anak muda dan orang tua, dan dilakukan dengan kerjasama dengan kampus dan sekolah.

Sosialisasi internet sehat tersebut menghimbau masyarakat terutama anak muda untuk mengakses konten-konten yang produktif. Selain itu, Ismail mengatakan Kominfo juga telah menghimbau pada para orang tua melalui forum terbuka. Kominfo meminta agar para orang tua mengawasi dan memberikan pendidikan bagaimana penggunaan internet, ketika membekali anak dengan peralatan canggih.

Orang tua juga tutur dia, harus mengajari anak pendidikan tentang beretika di ruang publik. Lebih dari itu, ujar dia, peran masyarakat juga ikut berperan dalam mendidik dan menyikapi persoalan penyalahgunaan internet dan sosial media.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement