REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian The Jokowi Institute, Muhammad Sadli Andi, menyatakan sudah sebaiknya Jokowi melebur 34 Kementerian dengan 22 LNND dalam kabinet yang ramping
Pertama, tiga posisi Menteri koordinator (Menko) dibuang saja sebab pada prinsipnya pembantu Presiden cukup langsung bertanggung-jawab/dikoordinir Presiden bukan malah oleh pembantu yang lainnya.
Tugas pokok dan fungsi koordinasi oleh Menko itu dalam kajian kami menyatakan bahwa hal itu bisa lakukan Menteri lain yakni Menteri Sekretaris Negara-Kabinet.
Kedua, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri;
Dalam posisi yang sama dengan sekarang.
Ketiga Kementerian LPND dan lembaga setingkat Kementerian dilebur karena memiliki karakteristik tugas pokok dan fungsi yang nyaris sama; bisa saling mendukung jika dipadukan dan dalam satu kesatuan karena kemiripan bidang pekerjaannya.
Kementerian Dalam Negeri-Badan Pusat Statistik-Arsip Nasional Republik Indonesia;
Kementerian Pertahanan-Badan Intelijen Negara-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme-Lembaga Ketahanan Nasional-Lembaga Sandi Negara menjadi Kementerian Pertahanan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan HAM atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.
Kementerian Kesehatan-Badan Pengawas Obat dan Makanan-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional-Badan Narkotika Nasional menjadi Kementerian Kesehatan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.