REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi PPP Djan Faridz menegaskan pemberhentian Suryadharma Ali dari posisi Ketua Umum DPP PPP tidak sah karena tidak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"PPP itu ada AD/ART, mencantumkan tata cara seluruh organisasi PPP, termasuk pemecatan. Kalau untuk ketua umum harus melalui muktamar atau muktamar luar biasa, bukan DPW atau rapat pimpinan. Jadi pemecatan jelas tidak sesuai AD/ART," katanya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu.
Menteri Perumahan Rakyat itu menegaskan, ada beberapa hal yang janggal dalam pemecatan Suryadharma Ali, antara lain forum pemecatan hanya dihadiri 14 DPW dan bukan merupakan forum muktamar. Selain itu, meskipun dasar pemecatan tidak sah, namun beberapa pengurus sudah mau mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP.
"Ibaratnya kalau kamu mau mandi kan aturannya pakai air, tapi ini mandi tidak pakai air langsung pakai sabun dan shampoo, lalu pakai anduk. Jadi air itu dasar dari mandi, dan AD/ART dasar partai," kata dia.
Djan Faridz menyesalkan upaya pemecatan yang dilakukan kepada Suryadharma Ali. Dia menilai pemecatan itu bentuk pendzaliman yang dilakukan segelintir pengurus terhadap Suryadharma Ali. Terlebih, kata Djan Faridz, saat ini Suryadharma Ali belum terbukti bersalah atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Misalkan kamu di kantor ada teman perempuan duduk satu meja, belum terbukti (selingkuh), tapi istri sudah minta bercerai," kata Djan.
Lebih jauh Djan Faridz mengatakan rencana segelintir pengurus menyelenggarakan mukernas tanggal 24 September 2014, memerlukan tanda tangan Suryadharma Ali sebagai ketua umum. Dia menyangsikan mukernas bisa dilaksanakan tanpa tandatangan Suryadharma Ali. Dia menegaskan pemberhentian Suryadharma Ali harus melalui muktamar dengan dihadiri seluruh DPC dan DPW di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, rapat pengurus harian DPP PPP memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari kursi ketua umum dan menggantinya dengan Emron Pangkapi selaku pelaksana tugas. "Untuk menghindari 'mudarot' yang lebih besar, maka DPP PPP menghentikan Pak Suryadharma Ali dan menggantikannya dengan Pak Emron Pangkapi," kata Sekjen DPP PPP Romahurmuziy seusai menjalani rapat pengurus harian di Kantor DPP PPP, Rabu dini hari.
Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPP diatur di pasal 10 ayat 1 AD/ART partai. Menurut dia dengan status Suryadharma Ali sebagai tersangka yang diekspos media belakangan ini dinilai kader telah menjatuhkan nama partai.