REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan mengusulkan agar lembaga auditor utama itu memanfaatkan akuntan publik untuk mengaudit penggunaan dana desa yang masuk Tahun Anggaran 2015.
"Penggunaan jasa akuntan publik itu dimaksudkan agar tidak menambah beban auditor BPK yang saat ini saja sudah kewalahan memeriksa sebanyak 1.966 entitas", kata Sadar Subagyo, calon anggota BPK berlatarbelakang politisi, pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, auditor BPK sebaiknya fokus pada pemeriksaan berbasis kinerja, untuk laporan keuangan seperti desa itu, dapat diaudit oleh akuntan publik.
Sadar yang juga anggota Komisi XI menggarisbawahi bahwa penggunaan akuntan publik tersebut tetap disupervisi oleh auditor BPK.
Oleh karena itu, kata dia, lembaga auditor utama tersebut perlu membuat sistem dan mekanimse baru untuk menudukung kedudukan akuntan publik tersebut.
Menurut Sadar, dengan sistem baru itu, BPK dapat fokus memeriksa pengelolaan keuangan berdasarkan pengukuran kinerja. Dengan bantuan akuntan publik, diharapkan tenaga pemeriksa dan auditor yang dimiliki BPK dapat memiliki ruang lingkup kerja yang terfokus.
Dengan masuknya alokasi Dana Desa untuk sekitar 73 ribu desa, sistem pengelolaan keuangan yang diaudit BPK akan bertambah luas. Adapun saat ini BPK hanya memiliki sekitar 3.500 karyawan, termasuk tenaga pemeriksa dan auditor.
"Maka itu, BPK perlu efisien. Akuntan publik yang dipekerjakan dapat berupa tenaga alih daya," ujar dia.
Menurut Sadar, jika BPK fokus pada pemeriksaan keuangan berbasis kinerja, pemeriksaan akan lebih mudah untuk mencakup proses perencanaan pengelolaan anggaran.
Dalam hal ini, ujar Sadar, BPK dapat masuk dalam audit proses perencanaan APBN, yaitu pada saat pembahasan Rancangan APBN antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.