REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 27 di antara 33 pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara berkomitmen menjadikan daerahnya sebagai wilayah layak anak.
"Pemprov Sumut memang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dimana salah satu poinnya berisi kewajiban pemkab dan pemkot untuk mengembangkan kebijakan kota layak anak," kata Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan, Rabu (10/9).
Dia mengatakan perda itu memangmerupakan peraturan yang sifatnya lebih implementatif pada pemenuhan hak anak. Ia mencontohkan dalam pasal 19 peraturan itu yang mengaturkewajiban pemerintah kabupaten dan kota untuk mengembangkan kebijakan kota layak anak.
Kebijakan itumerupakan upaya pencapaian kinerja Pemprov Sumut di bidang pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak. "Mudah-mudahan enam kabupaten dan kota lainnya yang belum melaksanakan atau berkomitmen mewujudkan kota layak anak ke depannya mengikuti jejak 27 pemkab dan pemkot yang sudah berkomitmen dan bahkan menjalankannya seperti Medan dan Binjai," katanya.
Ia mengharapkan peringatan Hari Anak menjadi momentum untuk merefleksi, menggugah semua pihak agar senantiasa berkenan dengan pemenuhan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Menurut Gatot,berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memenuhi kewajiban akan pemenuhan hak-hak anak, baik dalam bentuk regulasi peraturan, perundang-undangan, maupun mplementasinya.
"Mulai dari wajib belajar sembilan tahun, sistem peradilan anak, larangan eksploitasidan perdagangan anak," katanya.
Namun, katanya, hal itu belum dapat menyelesaikan masalah, mengingat kompleksnya permasalahan anak yang diakibatkan pengaruh globalisasi, kemajuan teknologi informasi, keadaan ekonomi, tingkat SDM, dan geografi.
"Tetapi permasalahan tersebut akan bisa diatasi lebih maksimal atau diminalisir kalau semua pihak secara komprehensif menanggulanginya ," katanya.