REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral I Ketut Wiryadinata sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Ya dipanggil sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Kamis (11/9).
I Ketut Wiryadinata diketahui merupakan teman masa kecil Jero dan sudah menjadi staf khusus sejak 2006, saat masih menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan.
Seperti dikutip dari laman Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung tertanggal 16 Agustus 2010 mengenai wawancara dengan I Ketut Wiryadinata, diketahui bahwa mereka hanya terpaut setahun karena Wiryadinata adalah alumni ITB angkatan '71 jurusan Ekonomi, sedangkan Jero Wacik merupakan alumni ITB angkatan '70 jurusan Teknik Mesin.
Wiryadinata yang biasa disapa "Wir" tersebut sejak 1 Juni 2006 menjadi staf khusus Mendbudpar bidang Pemasaran, Informasi telematika dan Kerja Sama Luar Negeri. Mereka berteman sejak kelas 4 Sekolah Dasar pada 1962 hingga berkuliah di ITB.
Awalnya Wiryadinata mengaku keberatan dengan gaji staf khusus menteri yang kecil yaitu sebesar Rp3,5 juta padahal saat itu dia menjadi General Manager di Mitsui Takeda, sedangkan tawaran untuk menjadi staf khusus sudah diajukan sejak 2004.
"Dan pada tahun 2006, pak menteri bilang suruh saya ikut dengan segala risikonya, akhirnya saya bilang dengan gaji segitu saya tidak sanggup tapi kalau di tambahin saya bantu dan akhirnya beliau setuju," kata Wiryadinata dalam laman tersebut.
Wiryadinata juga mengaku sebagai anggota Partai Demokrat namun tidak aktif.
Orang tua mereka bersahabat di Bali karena orang tua Wiryadinata adalah pengusaha kebun kopi dan setiap musim panen kopi 5-90 orang buruh pemetik kopi menginap di rumahnya di daerah Tatana. Sedangkan keluarga Jero adalah pedagang kain keliling dan buruh-buruh Wiryadinata adalah pelanggan kain orang tua Jero.
Selain memeriksa I Ketut, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk kasus ini yaitu Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, Kabag Kerjasama Biro Perencanaan Kerjasama ESDM Athena Fallahti, Kasubag Tata Usaha Setjen ESDM Asep Permana, pihak swasta Indah Pratiwi, dan Direktur Indopos Don Kardono.