REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat jumlah warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang telah melebihi kapasitas yang tersedia di tempat tersebut.
"Jumlah warga binaan saat ini mencapai 1.201 orang, sementara kapasitas sebenarnya hanya 530 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah A. Yuspahrudin, di Semarang, kamis.
Menurut dia, dibutuhkan perlakuan tersendiri dari petugas dalam mengelola lembaga pemasyarakatan ini.
Ia mencontohkan jika memang ada suatu permasalahan maka harus diselesaikan sesegera mungkin.
"Saat ada persoalan, waktu masih kecil harus sesegera mungkin diselesaikan," katanya.
Berkaitan dengan peristiwa penusukan salah seorang napi hingga tewas yang terjadi Rabu (10/9), ia menjelaskan upaya antisipasi agar kasus tersebut tidak meluas sudah dilakukan.
Sebelumnya, Brojol Hermawan (36), narapidana penghuni LP Klas I Kedungpane Semarang, tewas ditusuk oleh sesama penghuni tempat tersebut.
Korban yang ditusuk dua narapidana bernama Kukuh dan Pratama diduga berlatar belakang dendam.
Yuspahrudin menyerahkan kasus tersebut kepada polisi untuk proses pidana selanjutnya.
Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan di dalam LP, kata dia, dua pelaku juga terancam sanksi administratif.
"Bisa saja nanti tidak dapat remisi," katanya.