Kamis 11 Sep 2014 11:56 WIB

AKBP Idha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Arief Sulistianto, menyatakan pihaknya sudah menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana kasus narkoba.

Tersangka serta ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depan sambil menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, AKBP Idha ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8), karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. AKBP Idha pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba.

Polda Kalimantan Barat Rabu malam langsung menetapkan AKBP Idha sebagai tersangka, setelah perwira polisi yang sempat ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia itu, tiba di Pontianak.

Idha langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 kedepan sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Polda menjemput AKBP Idha di Bandara Supadio menggunakan mobil Barracuda. Idha tiba di bandara itu sekitar 16.25 WIB.

Idha bersama Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8) atas dugaan keterlibatannya dengan jaringan sindikat narkoba internasional.

Keduanya dipulangkan setelah kepolisian Malaysia tidak menemukan keterkaitan langsung keduanya dengan jaringan narkoba. Keduanya kemudian dibawa ke Mabes Polri sebelum lalu diterbangkan ke Kalimantan Barat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement