Jumat 12 Sep 2014 12:37 WIB

Polri Buru WNA Otak Penipuan Siber

Rep: c66/ Red: Indira Rezkisari
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus‎ Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penipuan di dunia maya. Sementara satu orang warga negara asing (Nigeria) sebagai otaknya masih dalam pengejaran tim cybercrime Bareskrim Polri.

"‎Kita sudah bekerjasama dengan interpol untuk menangkap pelaku sebagai otak dalam kejahatan ini," kata Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Kamil Razak, Jumat (12/9).

Razak menyampaikan, dari delapan orang tersangka, lima orang warga negara Indonesia (RK, WL, SP, MHC, IM) sementara  Paspon, Kalvin Kamara sebagai warga negara Nigeria sudah lebih dulu ditangkap. "Ini pengembangan penangkapan tahun 2013," katanya.

Menurut Razak, mereka memanfaatkan jaringan internet untuk memantau percakapan setiap perusahaan yang akan bertranssakksi jual beli. "Hacker mengetahui ada hubungan percakapan email perusahaan Yantai Newstar Aero Hydraulicis Co. Ltd (Gungazho, Cina dengan Delavan AG Pumps, Inc USA dan McNeilus Companies, Inc USA, soal transaksi keuangan," katanya.

Pada saat perusahaan USA akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di Cina tiba-tiba muncul email yang seolah-olah email asli milik perusahaan cina yang bergerak di bidang alat berat. Email yang sudah dipalsukan itu lalu mengarahkan kepada masing-masing perusahaan USA untuk ment‎ransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendivina, dengan alasan rekening perusahaan Cina sedang dalam proses audit.

Setelah uang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendivina, kata Razak, uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening tersangka.

"Ditarik tunai dan dibelanjakan oleh yang menguasai rekening tersebut," ujarnya.

Akibat kejadian ini, Delavan AG Pumps, Inc mengalami kerugian US 227 ribu dolar AS atau Rp 2,321 miliar. Sementara perusahaan McNeilus Companies, Inc mengalami kerugian 101 ribu dolar AS atau Rp 1,038 miliar.

Setelah menangkap tujuh pelaku di tempat yang berbeda di Jakarta. Penyidik langsung menyita dokumen dan beberapa barang bergerak dan tidak bergerak dari para pelaku.

Sementara Kanit Cyber Crime Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, AKBP Heru Sulistio mengatakan, dari pemantauan percakapan email dari tiga perusahaan itu diketahui dilakukan di luar Indonesia. "Dari hasil penyelidikan mereka mengoprasikan sistemnya di Amerika. Karena IP-nya UK," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement