Ahad 14 Sep 2014 15:35 WIB

Atasi Parkir Liar Pemkot Depok Bangun Gedung Parkir

Rep: C74/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, Depok -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membangun gedung parkir setinggi 8 lantai, untuk mengatasi parkir liar yang seringkali menyebabkan kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok.

Gedung parkir yang dibangun di samping Balai Kota, diperkirakan rampung pada akhir tahun. Nantinya gedung tersebut akan digunakan untuk parkir bersama, dengan harapan dapat meminimalisir parkir liar yang kerap terjadi di Jalan Margonda Raya terutama sekitar Balai Kota Depok.

"Akhir tahun ini selesai dan bisa digunakan untuk parkir masyarakat umum," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Kania Parwati, Ahad (14/9).

Di depan gedung parkir ada sebuah papan yang berisi anggaran dan pemenang tender proyek pembangunan gedung parkir. Dikatakan pembangunan gedung parkir ini dilakukan oleh PT Waskita dengan anggaran 39,8 miliar. Pembangunan dimulai sejak awal 2014 dan akan selesai dalam waktu 300 hari pengerjaan atau akhir tahun 2014 ini.

Ia mengatakan gedung parkir ini sengaja dibuat untuk parkir kendaraan milik aparatur daerah dan semua masyarakat yang mengurus keperluan di Balai Kota. "Parkir itu untuk orang pemerintahan dan umum, juga yang sedang ada keperluan di Balai Kota," ujarnya.

Diperkirakan gedung parkir 8 lantai ini sedikitnya bisa menampung 700 kendaraan.

Dari pantauan Republika gedung parkir yang masih dalam tahap pembangunan ini terdiri dari dua bangunan dan masing-masing memiliki delapan lantai. Satu bangunan sudah berdiri 4 lantai dimana rangka besi dan kayu terpasang untuk lantai berikutnya.

Sementara satu bangunan lainnya baru berdiri dua lantai. Puluhan pekerja tampak beraktifitas mulai dari pembetonan dan pemasangan rangka beton. Dua bangunan sebagai gedung parkir bersama ini itu terletak di samping Masjid Balai Kota Depok atau tepat di belakang samping kanan pusat perbelanjaan ITC Depok.

Gedung parkir akan terhubung dengan dengan jalan keluar dari Balai Kota. Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan gedung parkir ini juga bisa digunakan oleh  masyarakat umum yang berkepentingan di seputar Jalan Margonda di dekat Balai Kota Depok.

Menurutnya jika gedung parkir ini rampung, maka parkir liar di Jalan Margonda di sekitar Balai Kota Depok tidak akan ditolerir lagi dan akan ditindak tegas. "Gedung parkir 8 lantai ini memang juga bertujuan agar Jalan Margonda di sekitar Balai Kota, bebas parkir liar," katanya.

Gandara menambahkan, dengan begitu masyarakat yang berbelanja di Jalan Margonda Raya atau dipertokoan di seputar Balai Kota Depok, bisa memarkirkan kendaraannya di gedung parkir bersama ini.

"Jadi mereka bisa parkir di gedung ini lalu bisa berjalan kaki ke tempat tujuannya," kata Gandara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement