Senin 15 Sep 2014 07:56 WIB

Polisi Bakal Jemput Paksa Syahbandar Kaliadem

Kapal terbakar/Ilustrasi
Foto: Antara
Kapal terbakar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian akan menjemput paksa petugas Syahbandar Dermaga Kaliadem Tony Suharya, karena tidak memenuhi dua kali panggilan terkait penyelidikan terbakarnya KM Paus II di Kepulauan Seribu.

"Penyidik kepolisian telah mengirimkan dua kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemeriksaan tanpa alasan yang jelas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi Armunanto di Jakarta, Senin (15/9).

Sesuai aturan yang berlaku, Armunanto mengatakan bahwa penyidik kepolisian berhak menjemput paksa saksi yang mangkir dua kali untuk dimintai keterangan. Aparat Polres Kepulauan Seribu menjadwalkan penjemputan paksa terhadap petugas Syahbandar Dermaga Kaliadem pada pekan ini.

Armunanto menganggap penyidik membutuhkan keterangan Tony untuk memperkuat dugaan penyebab ledakan KM Paus II termasuk prosedural pemeriksaan administrasi pelayaran. Selain itu, penyidik Polres Kepulauan Seribu menjadwalkan gelar perkara terhadap musibah ledakan KM Paus II pada Senin ini.

Gelar perkara tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan dianggap lalai atas peristiwa itu. Sebelumnya, KM Paus II meledak di Pulau Sekati Busung saat menuju Pulau Pramuka pada Rabu (27/8) pukul 10.00 WIB dengan korban luka bakar mencapai 32 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement