REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada Syahbandar Pelabuhan Kaliadem, pada hari Jumat (12/9) ini, terkait kasus terbakarnya KM Paus di Kepulauan Seribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pemanggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Ia menghimbau agar Syahbandar Pelabuhan Kaliadem bisa memenuhi pangggilan tersebut.
"Kalau tidak datang, akan kita jemput," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/9).
Rikwanto mengatakan, pemanggilan Syahbandar tersebut untuk mengetahui tentang pengelolaan pelabuhan, seperti datang dan perginya kapal, pemeriksaan kapal, dan teknis pengisian BBM.
Mengenai gelar perkara, Rikwanto mengatakan akan dilakukan hari Senin (15/9) mendatang. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan siapa yang memungkinkan menjadi tersangka.
"Sangat memungkinkan tersangkanya lebih dari satu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KM Paus terbakar di perairan Pulau Gunung Sekati, Kepulauan Seribu, pada 27 Agustus lalu. Akibatnya sebanyak 32 orang penumpang mengalami luka bakar.