REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus terbakarnya kapal motor (KM) Paus, di perairan Kepulauan Seribu yang terjadi pada 27 Agustus lalu.
"Nahkoda (KM Paus) berinisial ABD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa (16/9).
Sementara Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang diadakan pada Senin (15/9) lalu.
Ia menjelaskan nahkoda kapal mempunyai tanggung jawab terhadap segala proses keberangkatan KM Paus dari Pelabuhan Kaliadem menuju Pulau Pramuka.
Untuk penyebab kebakaran kapal yaitu kelalaian ABK kapal dengan tidak mengikuti prosedur pengisian bahan bakar.
"Seharusnya pengisian bahan bakar dari luar kapal, tapi prosedur tidak dilaksanakan, dan ABK malah menggunakan jerigen dan mengisinya kedalam tangki kapal," ujarnya.
Ia menambahkan pengisian bahan bakar dari dalam memang lebih cepat daripada pengisian dari luar kapal yang prosesnya harus memakai selang.
Nahkoda kapal dianggap lalai karena tidak melakukan pengecekan ulang pada saat ABK kapal melakukan pengisian bensin.
Padahal seharusnya nahkoda mempunyai kewajiban untuk melarang ABK melakukan pengisian bensin dari dalam kapal.
Johanson menjelaskan tersangka telah menjadi nahkoda kapal sejak tahun 1994, namun saat itu ia masih menjadi nahkoda kapal nelayan.
"Dan Kapal KM Paus juga kapal pembuatan tahun 2012, dan mulai dioperasikan tahun 2013. Ini masalah disiplin aja, ABK malas mengisi bahan bakar dari luar," katanya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada ABK yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka, mengingat belum semua ABK diperiksa.
Sampai saat ini, Polisi telah memeriksa sebanyak 12 saksi yakni nahkoda kapal, ABK kapal, penumpang, Kasi Sarpras UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pelabuhan UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Operator Pengawas Penggunaan BBM.
Tersangka dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 117 No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa nahkoda tidak memperhatikan keamanan kapal dan mengakibatkan kerugian harta dan diancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
Kapal Motor Paus meledak pada Rabu (27/8) pukul 10.00 WIB, di Perairan Kepulauan Seribu, saat menyeberang menuju Pulau Pramuka setelah berangkat dari Pelabuhan Kali Adem. Kecelakaan kapal motor ini sendiri menyebabkan 32 orang mengalami luka bakar.