REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna mengesahkan rancangan peraturan tentang tata tertib (tatib) DPR. Sempat terjadi perdebatan alot antara fraksi yang menolak pengesahan tatib DPR dan yang mendukung pengesahan.
Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan, tidak perlu buru-buru disahkan. Karena tatib DPR merupakan peraturan turunan dari UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
PDI Perjuangan menyatakan, akan meninggalkan ruang sidang apabila Tatib DPR tetap disahkan. "Apa pun yang diputuskan sekarang PDIP secara substansi tidak menerima sampai menunggu keluar keputusan MK," kata anggota panitia khusus Tatib DPR Fraksi PDI Perjuangan, Honing Sanny di sidang paripurna DPR.
Anggota fraksi PDIP lain, Tubagus Hasannudin menguatkan pernyataan Honing.
Menurutnya rapat paripurna tidak bisa terburu-buru mengesahkan Tatib DPR karena jumlah peserta sidang tidak memenuhi kuorum. "Malu kita sama rakyat kalau keputusan diambil dengan jumlah tidak lebih dari 50 orang," kata Hasannudin.