REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mengutarakan permintaan maaf sekaligus mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan buku pegangan guru Madrasah dengan mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Kementerian Agama (Kemenag) akan menindaklanjuti buku yang memuat SARA tersebut dengan menariknya dari peredaran.
Dalam keputusan final, Kemenag meralat untuk menggunakan opsi revisi sebagian, yakni dengan cara merobek halaman buku yang memuat kalimat SARA lantas menggantinya dengan lembaran revisi. Lebih jauh, Kemenag akan menarik seluruh buku pegangan guru yang berjumlah 15.200 eksemplar se-Indonesia dari peredaran untuk dicetak ulang. Setelah itu, dalam sepekan, Kemenag berjanji akan mengganti buku tersebut dengan edisi revisi.
“Revisi buku akan mengarahkan agar siswa madrasah melakukan eksplorasi tentang definisi berhala setelah guru memberi petunjuk dari segi leksikal,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Nur Kholis Setiawan dalam acara konferensi pers terkait peredaran buku pelajaran agama berbau SARA di kalangan madrasah pada Rabu (17/9).
Makam yang dikeramatkan, lanjut Nur Kholis, redaksi diubah total. Makanya dilakukan revisi dua kali. Dalam revisi final, siswa diarahkan untuk mengeksplorasi apa itu definisi berhala untuk kemudian guru mendorong agar para siswa memahami perluasan makna berhala secara umum.
“Karena berhala itu bisa jadi terlalu cinta pada dunia, atau memuja sesuatu secara berlebihan,” katanya. ia berharap, dengan revisi total redaksi kalimat tersebut, tidak akan terjadi polemik berkelanjutan.
Dalam revisi pertama, berdasarkan surat edaran No. SE./Dj. I/HK.00.7/133/2014 tentang Perbaikan Redaksi Buku Pedoman Guru Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII. Terdapat tiga kalimat yang direvisi. Menutur Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Nur Kholis Setiawan, revisi atas isi buku tersebut telah melewati saran dan masukan dari berbagai pihak.
Kalimat pertama yang dirvisi sebagaimana tertera dalam halaman 14 buku SKI kelas VII MTs Tentang “perbedaan antara kondisi kepercayaan masyarakat Makkah sebelum Islam dengan masyarakat sekarang” yakni kalimat: Berhala dilakukan oleh agama selain Islam yaitu Hindu dan Budha diganti redaksinya menjadi Berhala dilakukan oleh kepercayaan lain.
Kalimat kedua: Berhala sekarang adalah kuburan para wali diganti redaksinya menjadi Berhala sekarang adalah kuburan yang dianggap keramat. Kemudian kalimat terakhir yang mengalami revisi adalah: Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual direvisi menjadi Istilah dukun berubah menjadi paranormal. Revisi pertama tidak berlaku karena Kemenag telah merevisi ulang seluruh redaksi untuk mengarahkan siswa mengeksplorasi definisi kata.