REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan program 'Satu Hari Tanpa Kendaraan Pelat B (Jakarta)' yang rencananya akan dilaksanakan pada 2015 mendapat kecaman sejumlah pihak.
Yus Ruswandi, anggota DPRD Komisi C, dari Partai Golkar mengaku menentang keras rencana Pemkot Bogor melarang kendaraan Pelat B masuk ke Kota Bogor. Kata dia, hal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Yus mengatakan rencana Pemkot Bogor terkesan terlalu gegabah tanpa melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu. Menurutnya, dengan dilarangnya kendaraan Pelat B masuk ke Kota Bogor, secara langsung akan menurunkan pendapatan daerah.
"Pemasukan dari sektor pariwisata yang disumbang warga Jakarta kan besar sekali," kata Yus kepada Republika Online di kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9).
Selain itu, Yus menegaskan kebijakan pelarangan Pelat B masuk ke Kota Bogor akan menimbulkan efek yang tidak baik ke depannya dimana akan terjadi pengkotak-kotakan masyarakat suatu daerah. "Nanti kalau Pelat F dilarang ke Jakarta bagaimana?" tanya Yus.
Hal-hal semacam menurut Yus perlu dipertimbangkan Pemkot sebelum menggulirkan kebijakan pelarangan Pelat B di Kota Bogor. Yus menambahkan Pemkot terlalu naif jika hanya menyalahkan warga Jakarta atas kemacetan yang terjadi di Kota Bogor.
Menurutnya, Pemkot lebih baik membenahi tata kota dan sarana transportasi massal agar para masyakat mau beralih dari kendaraan pribadi. Selain itu, keberadaan angkutan kota dan pedagan kaki lima liar juga sebaiknya diperbaiki.