REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dan serta mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Penetapan Teknologi (BPPT) di rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dua orang tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," ujar Tony T Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (17/9).
Menurutnya, kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan yang memudahkan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejagung. Serta, jika dirasa kurang makan akan ditambah masa tahanannya selama 40 hari ke depan.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo R Pramono mengatakan pihaknya akan terus mengungkap tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara pengadaan bus Transjakarta tersebut.
"Akan kita ungkap tersangka lain seperti rekanannya," ungkapnya.
Ia pun mengatakan akan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Udar Pristono. Namun, hal itu tergantung dari kebutuhan dari tim penyidik.
Kejagung meyakini dalam kasus tersebut ada kerugian yang ditimbulkan. Namun, pihak kejagung sampai saat ini masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Semuanya proses, artinya korupsinya dulu. Baru TPPU," katanya.