REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/9). Dalam sidang siang nanti, Anas akan membacakan pledoi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tak hanya Anas, tim penasehat hukum eks Ketua Umum (Ketum) Demokrat ini juga akan membacakan pledoi. Hal itu ditegaskan oleh salahsatu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya selepas mendengar isi tuntutan JPU KPK.
"Kami juga akan mengajukan pledoi," katanya.
Sebelumnya, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menutut mantan Ketua Fraksi Demokrat itu untuk membayar ganti rugi Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dollar AS. Tak sampai di sana, Anas juga dituntut pencabutan hak politik.
Anas sendiri usai menjalani sidangn tuntutan merasa JPU KPK tidak mengindahkan fakta persidangan. Menurut dia, pada akhirnya pertimbangan-pertimbangan tuntutan JPU KPK bak menyalin isi dakwaan yang pernah dibacakan.
Terlebih, dalam persidangan jelas JPU KPK secara vulgar terus menyanjung sosok yang selama ini kerap sendirian memojokan Anas. Dia adalah, Eks Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, Nazaruddin.
"Yang tadi dibacakan jaksa KPK bukan tuntutan, tetapi ekspresi kebencian, kemarahan dan kekerasan hukum," kata Anas.
"Akan ada pembelaan dari pribadi dan kuasa hukum, karena kami rasa penting untuk menyampaikan pembelaan sesuai fakta-fakta persidangan," ujarnya.