REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan EH (39). Hingga kini, korban kasus penipuan tersebut mencapai 13 orang.
Saat ini EH warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar telah ditangkap dan ditahan di Kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu. EH dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 mengenai penipuan dan penggelapan.
"Awalnya korban sepuluh orang, namun dari hasil pemeriksaaan ada tambahan menjadi 13 orang,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada wartawan, Rabu (18/9).
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Tengah dan Lampung. Para korban kata Galih, sudah diperiksa sebagai saksi.
Dari pengakuan korban, mereka telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku agar bisa bekerja di Taiwan. Jumlah uang yang diberikan mencapai kisaran Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per orang.
Namun kata Galih, para calon TKI tersebut hingga kini tidak juga diberangkatkan ke Taiwan. Akhirnya, para korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.