REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Eddies Adelia dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (18/9). Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut merupakan pelimpahan tahap kedua setelah Kejati DKI menyatakan berkas lengkap atau P21.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kepolisian tidak lagi bertanggung jawab atas kasus yang melibatkan artis berusia 35 tahun tersebut setelah pelimpahan ke Kejati DKI. "Tinggal menunggu kejaksaan kapan akan disidangkan," ujar dia, Kamis.
Penyerahan tahap kedua berlangsung lancar. Rikwanto menyebutkan, Eddies yang berstatus tersangka datang sesuai panggilan penyidik hari ini. "Kemudian dilengkapi berkas perkara serta alat buktinya, dan diserahkan kembali ke Kejaksaan," kata dia.
Kepolisian mengumumkan Keti DKI sudah menyatakan berkas penyidikan perkara Eddies telah lengkap pada Jumat (12/9) pekan lalu. "Kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21 untuk berkas penyidikan tersangka EA," kata Rikwanto.
Eddies tersangkut kasus penipuan yang diduga dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Ferry diduga terlibat dalam perkara penipuan investasi batubara. Kepolisian menjerat Eddies dengan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana miliaran rupiah dari hasil kejahatan suaminya.