Jumat 19 Sep 2014 02:08 WIB

KKP Gencar Kampanye RUU Kelautan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Julkifli Marbun
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: blogspot.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia terus berkampanye mengenai rancangan undang-undang (RUU) Kelautan karena  dapat menyelesaikan masalah kewenangan yang lex-generalis.

Sekretaris Jenderal KKP Indonesia, Sjarief Widjaja percaya, RUU Kelautan yang terdiri atas 13 bab dan 55 pasal ini dapat menjadi landasan kebijakan kelautan yang  bersentuhan dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait. 

“Sehingga, dalam implementasinya mampu menjadikan Indonesia sebagai sebuah kekuatan maritim terbesar di dunia,” katanya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Brawijaya, Malang, Provinsi Jawa Timur, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (18/9) malam.

Untuk itu, pihaknya mengaku gencar melakukan sosialisasi RUU Kelautan ini dari kampus ke kampus karena RUU ini dapat menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan yang bersifat bersifat lex-generalis. Dia menambahkan, RUU ini memiliki fokus yakni sebagai mainstreaming dan percepatan pembangunan kelauatan nasional di masa mendatang, terobosan terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada, dan outward looking terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia yang mengacu kepada United Nations Convention On The Law of The Sea atau UNCLOS.

Sebabnya, ruang lingkup substansi yang diatur RUU ini sangat luas yakni meliputi pengaturan dan pengelolaan bidang kelautan Indonesia terutama menyangkut perhubungan laut, industri kelautan, perikanan, wisata bahari, bangunan kelautan, jasa kelautan, energi, dan sumber daya mineral. RUU Kelautan, kata dia, juga mengamanatkan, pembentukan badan tunggal yang menangani pertahanan-keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.

“Selain RUU Kelautan, masih ada dua isu strategis lainnya di bidang kelautan yang harus segera diselesaikan. Isu strategis itu adalah kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bidang kelautan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, isu strategis ini penting karena pembangunan bidang kelautan belum menjadi arus utama dan prioritas dalam pembangunan nasional. Selama ini diakuinya belum ada keseimbangan pembangunan antara darat dan laut. Selain itu, kata dia, masterplan percepatan pembangunan kelautan yang ditetapkan juga belum mencirikan negara kepulauan.

Sebagai gambaran, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.499 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 104.000 kilometer (km) merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia ternyata memiliki potensi ekonomi kelautan sangat besar.

Di sisi lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki posisi strategis dalam kancah perdagangan global, mengingat hampir 70 persen perdagangan dunia lewat laut melintasi perairan Indonesia. Posisi strategis ini menempatkan Indonesia menjadi sentral dalam pergeseran ekonomi dunia ke era pasifik.

Selain itu, diperkirakan total ekonomi laut dari sektor perikanan, perhubungan laut, industri kelautan, pariwisata bahari, energi sumberdaya mineral, infrastruktur laut, jasa kelautan, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, hingga sumber daya alam (SDA) non konvensial mencapai 1,2 triliun dolar AS per tahun.

Nilai tersebut, lebih besar dari pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang hanya 1 triliun dolar AS. Pihaknya optimistis, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahun dapat dipertahankan 6 persen atau lebih maka tidak mustahil laporan studi McKinsey Global Institute yang menyebutkan pada tahun 2030 Indonesia menjadi negara terbesar ke-7 yang mengoptimalkan pemanfaatan SDA laut dapat diwujudkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement